KIATNEWS : MUNA – Sebanyak 124 desa Se-Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peran paralegal sebagai hakim perdamaian desa dalam mewujudkan desa damai dan berkeadilan.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel yang ada di bilangan kota Raha menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham RI Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Dinas PMD, LBH Pekham dan Mitra Informasi Pelatihan Indonesia (MIPI).
Penyelenggara kegiatan Bimtek Paralegal, Muhamad Sapri Ahmad mengatakan, kegiatan Bimtek berlangsung Kamis sampai dengan Minggu 09 Juli 2023.
Menurutnya, para peserta yang hadir bukanlah dari golongan tamatan sarjana hukum namun mereka dilatih bagaimana caranya melakukan advokasi diwilayahnya masing-masing.
“Adanya Paralegal berdasarkan pasal 3 dalam Permenkumham No 3 tahun 2021. Saat ini Paralegal di kabupaten Muna masih di SK kan oleh kepala desa definitif. Jadi masih ada tahap -tahap lainnya sampai mereka bisa disahkan oleh Kemenkumham. Paralegal itu wajib ada di desa,”ungkapnya kepada awak media, Sabtu 8 Juli 2023.
Menurutnya, kehadiran Paralegal ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai mitra masyarakat dan perangkat desa dalam menemukan solusi hukum.
Paralegal diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi mereka berfungsi untuk menyelesaikan masalah yang ada didesa, akan tetapi jika masalah yang dihadapi rumit ataupun sulit maka akan ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”jelasnya.
Ia berharap sebagai penyelenggara, paralegal nantinya bisa menyelesaikan masalah-masalah kecil sehingga tidak perlu kejalur hukum.
Sementara itu, Ketua LBH Pekham Muna, Muhamad Aksan Akbar melalui Humasnya, Jamuli mengatakan, kegiatan Bimtek Paralegal dilaksanakan oleh Lembaga bantuan hukum berdasarkan UU No 16 tahun 2023.
Kata dia, sesuai dengan amanat UU, LBH memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada Paralegal berkaitan dengan masalah hukum yang ada di desa
“Banyak masyarakat yang masih awam terhadap persoalan hukum. Melalui Bimtek, Paralegal ini nantinya bisa mengaktualisasikan ilmunya ke masyarakat agar permasalahan hukum yang terjadi di desa baik masalah pidana dan perdata tidak langsung di bawa keranah hukum tapi bisa diselesaikan dengan cara mediasi,”tandasnya.