“iklan”
iklan

124 Kades Dikukuhkan dan 630 Anggota BPD se Kabupaten Muna Terima SK dari Pemda

Sebanyak 124 kepala desa (Kades) dikukuhkan dan 630 anggota BPD se Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima surat keputusan (SK)/Foto : Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Sebanyak 124 kepala desa (Kades) dikukuhkan dan 630 anggota BPD se Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah (Pemda), di Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu kota Raha, Kamis 19 September 2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Plt Bupati Muna, Drs. H. Bachrun., M.Si, Sekda Muna, Eddy Uga serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkapimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua APDESI Sultra, Ketua Kadin Muna dan pemimpin BUMN.

Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah (PMD) Muna, Fajarudin Wunanto mengatakan, Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati Muna tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se Kabupaten Muna untuk menindak lanjuti UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan.

Bacaan Lainnya

Kemudian kedua, atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.

Kepala Desa dan BPD menerima SK dari Pemerintah daerah (Pemda) Muna/Foto : Phoyo/KIATNEWS

Lalu pasal 56 ayat 2 yang mengatur masa keanggotaan BPD 8 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.

“Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa pak bupati (Bachrun,red) menginginkan agar kepala desa, perangkat desa, BPD, PKK dan dasa wisma dapat disajehterkan dan Insya Allah itu telah terealisasi melalui perbup yang telah dibuat,”jelasnya.

Olehnya itu Fajarudin Wunanto berharap agar Kades dan BPD dapat menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab.

“Tentu yang kami harapkan para kades bisa mengaktifkan program pembangunan yang dijalankan kemudian saling berkoordinasi dengan baik antara Pemdes dan BPD. Juga menyingkronkan program pembangunan desa dengan Pemda agar terjadi kesinambungan program,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Plt. Bupati Muna, Drs. H. Bachrun mengatakan, kepala desa atau pemimpin mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap masyarakatnya.

Kata dia, seorang pemimpin haram hukumnya tidur nyenyak dalam keadaan kekenyangan sementara masih banyak rakyatnya yang masih kelaparan.

“Kepala desa, bupati dan camat dengan memiliki jabatan berarti mewakili khalifah fil ardh atau pemimpin didunia. Jadi hanyalah mereka yang memegang amanah yang baik yang bisa dikatakan khalifah fil ardh,”jelas Bachrun.

“Kepala desa dipilih oleh rakyat berarti mereka yakin ditangan kalianlah bisa mensejahterkan mereka. Jadilah pemimpin yang baik kepada rakyatnya,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *