KIATNEWS : KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengamankan satu unit mobil pick up berwarna hitam-kuning milik PT Djavino Group.
Di kendaraan operasional perusahaan perumahan (Developer) itu, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar.
Dilansir kiatnews.co.id dari laman kendarikini, Penanggungjawab Djavino Group, Ranla membenarkan perihal tersebut.
Ranla menyebutkan, bahwa salah satu karyawann Djavino Group membeli BBM subsidi jenis Solar kepada penadah.
“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU), dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.
Saat ditanya, terkait kendaraan milik perusahaan berlabel Djavino Group telah diamankan Polresta Kendari, Ia juga langsung membenarkan perihal tersebut.
“Iya,” singkatnya.
Untuk diketahui, Djavino Group merupakan salah satu perusahaan developer yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.