KIATNEWS : KONAWE SELATAN – PT Ifishdeco Tbk angkat bicara atas sorotan Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra, terkait dugaan pelanggaran pemuatan ore nikel dan perambahan hutan mangrove.
PT Ifishdeco menilai, tudingan tersebut tidak mendasar. Pasalnya, tempat pemuatan ore nikel PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea telah terpenuhi semua unsur atau prosedural.
Site Manager PT Ifishdeco Tbk, Heryanto mengaku, semua perizinan dalam pemuatan ore nikel oleh perusahaan telah terpenuhi. Bahkan untuk tempat penampungan ore nikel di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea telah dibeli oleh perusahaan, yang merupakan tanah milk warga setempat yang telah bersertifikat.
”Jadi Perusahaan tidak melakukan perambahan hutan mangrove, justru perusahaan membeli lahan warga yang telah bersertifikate, sebagai tempat penampungan ore nikel,”ungkapnya kepada awak media ini, Jumat 20 Juni 2025.
Menurut mantan Camat Tinanggea ini, untuk pembangunan Jeti (Jembatan Titian) atau pelabuhan parkir oleh perusahaan juga sudah memenuhi semua apsek perijinan dan legalitasnya.
”Lokasi penampungan ore itu adalah lahan perusahaan yang merupakan eks empang masyarakat. Lahan tersebut dijual oleh warga kepada perusahaan dan telah bersertifikate,” katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Humas PT Ifishdeco Tbk, Betsar, bahwa perusahaan dalam mengapalkan ore nikel itu adalah jalan yang telah dirintis dan dibangunya sendiri, bukan melalui kawasan hutan mangrove atau di Pelabuhan Rakyat (Pelra) seperti yang dimaksud.
”Saya kira Pelabuhan Rakyat yang di bangun oleh pemerintah masih ada, meski tidak dapat digunakan lagi. Kami yang sudah lama di sini dan tahu persis. Jadi tidak ada hutan mangrove yang dirambah,” ungkap Betsar.
Menurut dia, perusahaan dengan ribuan karyawannya itu telah melalui prosedur sesuai dengan aturan yang ada, bahkan IPPKH yang dimaksudkan telah dikantongi sebelum melakukan pengapalan ore nikel di Jembatan Titian yang ada di Desa Wadonggo.
”Kami selaku Humas dan masyarakat, tentunya lebih tau jika tanah yang menjadi tempat penampungan ore merupakan lahan eks empang yang telah disodorkan ke perusahaan untuk dibeli. Juga Pelra yang dimaksud masih ada dan jauh dari Jeti,” pungkasnya.
Bantah Tudingan Pelaggaran Hukum, PT Ifishdeco Tegaskan Beraktivitas Sesuai Prosedural
