‎Bantah Tudingan Penipuan, PT SDP Ungkap Fakta Owner VIP Store Enggan Tandatangani AJB

Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi (kiri). Foto: ist.

KIATNEWS : KENDARI – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) bantah tudingan owner VIP Store, Aswin melalui kuasa hukumnya.

‎Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi menegaskan, bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban terhadap customer, namun owner VIP Store justru cenderung menolak untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

‎Lebih lanjut, Fadli Sardi menjelaskan, pada 9 Februari lalu, pihak PT SDP telah mengundang pihak customer untuk melakukan proses penandatanganan AJB, sebagai syarat sah peralihan hak atas tanah. Namun proses tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak melakukan penandatanganan.

‎“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh Pak Aswin,” tegasnya.

‎Fadli Sardi juga kembali menegaskan, bahwa persoalan tersebut merupakan murni transaksi jual-beli kavling antara perusahaan dan As.

‎“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk keperluan pembangunan perumahan dan penjualan kavling. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan nasional dalam pengembangan properti komersial.

‎“Jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.

‎Menurut dia, pihaknya telah menanggapi somasi dari pihak kuasa hukum dan membuka ruang komunikasi. Bahkan perusahaan menyatakan siap memberikan surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban mutlak serta mengganti kerugian apabila memang terdapat kerugian yang timbul.

‎“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” katanya.

‎Terkait permintaan jaminan dari pihak Aswin, perusahaan menyebut telah menyanggupi dengan menyiapkan tambahan dua sertifikat di samping objek yang dibeli, sehingga total empat kavling dijadikan jaminan, sementara yang dibeli hanya dua kavling.

‎Namun dalam proses negosiasi, pihak pembeli meminta agar dibuatkan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan tersebut dalam waktu 14 hari. Permintaan itu dinilai tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.

‎“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” jelasnya.

‎Selain itu, perusahaan juga meluruskan polemik terkait sertifikat elektronik yang sempat disebut bukan sertifikat oleh pihak pembeli.

‎Fadli Sardi menyebutkan, bahwa sertifikat yang diperlihatkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan sesuai transformasi digital pertanahan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

‎“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Transformasi ini memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, sertifikat atas objek tanah memang masih atas nama PT Swarna Dwipa Property karena belum dilakukan AJB. Namun seluruh dokumen dan objek tanah disebut sesuai dengan perjanjian jual-beli yang telah disepakati.

‎“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu sudah atas nama beliau,” pungkasnya.

‎Pada dasarnya, kata Fadli Sardi, pihak PT SDP menghormati laporan yang telah diajukan, namun Ia kembali menyampaikan, bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata.

‎“Terkait aduan itu kami menghargai. Namun ada mekanisme pembuktian hukum. Menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” ujarnya.

‎PT Swarna Dwipa Property berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

‎Sebelumnya, Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen melalui kuasa hukumnya, Wendy. Dalam laporan itu, empat orang turut dilaporkan, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *