KIATNEWS : MUBAR – Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kabupaten Muna Barat (Mubar), Edison menyarankan masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas tanah untuk meminimalisir sengketa terjadi.
Kata Edison ada beberapa aduan sengketa tanah yang masuk di kantor pertanahan, dan sebagian disebabkan hilangnya batas tanah.
“Ada 14 aduan sengketa tanah yang masuk, dan 50 persen itu berasal dari kecamatan Wadaga dan Lawa, hal ini diakibatkan karena hilang, atau tidak adanya patok sebagai tanda batas tanah,”jelasnya, Senin 28 April 2025.
Lebih lanjut, beliau juga menghimbau kepada masyarakat Mubar untuk memasang patok batas tanah, dan mengolah lahannya agar nilai ekonomis tanah tidak disebut sebagai tanah terlantar dan bisa meminimalisir terjadinya sengketa.
Menurutnya, menjaga dan merawat batas tanah adalah kewajiban pemilik tanah, langkah awal menjaga tanah supaya bisa meminimalisir sengketa bisa dimulai dari memperhatikan patok tanah tersebut.
“Dalam proses pemasangan tanda batas, pasti akan bertemu dengan pemilik bidang tanah perbatasan, kalau ada ketidak sepakatan batas tanah bisa langsung diatur secara kekeluargaan atau lewat pemerintah desa setempat, ini juga bisa menjadi langkah awal menuju tahapan administrasi untuk Pensertipikatan,”lanjutnya.
Berdasarkan peraturan menteri ATR/BPN no 16 tahun 2021, perubahan ketiga atas peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, penetapan dan pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik bidang tanah memiliki beberapa persyaratan. Diantaranya tanda batas dilakukan pemilik tanah setelah mendapat persetujuan pemilik tanah berbatasan.
Sementara itu, pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dilengkapi dengan lokasi dan kordinat.