KIATNEWS : MUBAR – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Yudha Yuliansyah, menjelaskan soal pemecahan dengan pemisahan sertipikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda meskipun sekilas mirip.
“Pemecahan bidang tanah atau pecah sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru masing-masing bidang tanah akan terbit sertipikat tersendiri,” ujar Yudha pada Kamis 24 April 2025, di Kantor Pertanahan Kabupaten Mubar.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan, bahwa dalam pemecahan sertipikat induk dianggap tidak berlaku (Nonaktif). Sedangkan pemisahan sertipikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan.
“Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertipikat baru, sedangkan sertipikat induknya masih berlaku (aktif) hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang,”kata Yudha
Adapun untuk syarat Pemecahan dan pemisahan Sertipikat tanah yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan,
2. Foto kopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
3. Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat Asli,
4. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat,
5. Keterangan Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon,
6. Pernyataan tanah tidak sengketa,
7. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik,
8. Alasan pemecahan/pemisahan.
“Untuk informasi lebih jelas mengenai perbedaan pemecahan dan pemisahan Sertipikat Tanah atau layanan pertanahan lainnya silahkan konsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna barat,”tandasnya