KIATNEWS : KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin Pasar Mentari Pelangi, yang berada di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.
Dengan demikian, maka pasar tradisional milik salah seorang anggota DPRD Kota Kendari Fraksi PKS, Dapil Kambu-Baruga itu berstatus ilegal.
Sebab, idealnya sebuah pasar harus mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).
Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengatakan, pembangunan pasar wajib untuk mengantongi izin.
Disebutkannya, dalam pembangunan pasar harus memiliki izin berusaha. Dan hal itu menjadi suatu keharusan dalam pembangunan serta pengelolaan pasar.
“Memang harus mengangongi izin pengelolaan pasar itu. Dan harus ada rekomendasi dari OPD teknis,” ujarnya, Selasa 7 Maret 2023.
Selanjutnya, Maman Firmansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Pemkot Kendari belum menemukan adanya pasar swasta yang legal.
Sehingga, keberadaan sejumlah pasar swasta di Kendari masih dikategorikan pasar ilegal.
“Belum ada (izin) kalau pasar rakyat yah,” jelasnya.