“iklan”
iklan

BPN Mubar Gelar Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Mekar Jaya

BPN Mubar Gelar Pengukuran Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Mesjid Di Mekar Jaya/Foto:Ebi/KIATNEWS

KIATNEWS : MUBAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang dilakukan di desa Mekar Jaya, kecamatan Tiworo Tengah, Selasa 15 Juli 2025.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf tersebut merupakan proses untuk menentukan luas, batas, dan status hukum dari tanah yang diperuntukkan sebagai wakaf.

Adapun tahapan pengukuran tanah wakaf yang dilakukan antara lain untuk mengidentifikasi lokasi, pemeriksaan dokumen dan penentuan batas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, upaya Badan Pertanahan dalam memastikan legalitas dan kejelasan status hukum tanah wakaf di Desa Mekar Jaya ini agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Kepala BPN Mubar, Edison  menjelaskan, bahwa dalam memastikan legalitas dan kejelasan status hukum tanah wakaf di Desa Mekar Jaya (Lokasi tanah wakaf) umumnya mencakup beberapa langkah strategis dan administratif.

“langkah-langkah konkret yang biasa dilakukan oleh BPN untuk mencegah konflik dan menjaga kepastian hukum tanah wakaf ini dengan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf, Koordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Desa, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat, Penertiban dan Validasi Data Tanah, Mediasi Sengketa, Digitalisasi dan Dokumentasi Aset Wakaf”ujarnya.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut juga sangat bermanfaat untuk menjaga kejelasan status hukum dan lainnya kedepan.

“Manfaat Upaya Ini adalah untuk menjamin kejelasan status hukum tanah wakaf, mencegah sengketa atau klaim ganda di kemudian hari, memastikan tanah wakaf digunakan sesuai peruntukannya (masjid, sekolah, pemakaman, memberikan kepastian hukum bagi nadzir dan penerima manfaat wakaf,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *