“iklan”
iklan

BPN Mubar Respon Cepat Terkait Sengketa Tanah di desa Tanjung Pinang

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melakukan peninjauan Lapang atas sengekta tanah yang terjadi di Desa Tanjung Pinang/Foto:Ist

KIATNEWS : MUBAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat respon cepat melakukan peninjauan lapang atas sengekta tanah yang terjadi di desa Tanjung Pinang, yang dilaksanakan pada Kamis  19 Juni 2025.

Kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh pihak yang bersengketa, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Muna Barat, Kapolsek Kusambi, dan Babinsa.

Kepala BPN Mubar, Edison melalui ketua tim peninjauan lapang BPN Muna Barat, Nerceng Erly menyebutkan, jika pihak yang bersengketa yaitu antara ahli waris La Ode Cuping sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 52/Tanjung Pinang dengan Luas 6.535 M2 dengan Pemerintah desa Tanjung Pinang dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00008/Tanjung Pinang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan jika proses peninjauan lapang ini dilakukan untuk mengambil data lapang terhadap tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak.

“Nanti data hasil lapang akan kita olah dan kita overlapkan dengan data Sertipikat yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat,”jelasnya.

Selain mengambil data terhadap tanah yang di klaim oleh masing-masing pihak, Nerceng juga menyebutkan tim pengukuran dari BPN Muna Barat juga mengambil data dari tanah yang berbatasan.

“Tanah yang bersengketa ini adalah tanah bersertipikat, Jadi nanti kita akan ikatkan dengan Sertipikat tanah yang berbatasan, untuk menentukan posisi pasti dari Sertipikat tahun 1997 ini, jadi para pihak sekarang kita persilahkan untuk menunjukan batas-batas tanah mereka, nanti posisi pastinya setelah kita lakukan pengolahan data yang sudah kita sesuaikan dengan data Sertipikat,”ujarnya.

Lebih lanjut Nerceng berharap para pihak, untuk saat ini menahan diri agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu adanya tindak pidana.

“Saya berharap semua pihak baik pengadu maupun teradu untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu adanya tindak pidana. Kalau kemudian kedepan ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang akan kita sampaikan nanti ada jalurnya untuk dilakukan penyelesaian,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *