BPN Mubar Siapkan Kegiatan Penataan Akses Melalui Kerja Kolaboratif untuk Mengimplementasikan Peraturan Presiden No 62 Tahun 2003

Kepala Kantor BPN Mubar, Edison/Foto:Ist

KIATNEWS : MUBAR – Dalam rangka implementasi peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perwujudan asta cita kabinet merah putih yakni meningkatkan sistem pertanahan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi dan air, tahun ini.

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tengah mempersiapkan kegiatan penataan akses melalui kerja kolaboratif lintas sektor para pemangku kepentingan khususnya dengan pemeritah daerah kabupaten dan swasta melalui program akses reforma agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison menyampaikan, tahun ini Kabupaten Muna Barat mendapat alokasi kegiatan akses reforma agraria berupa fasilitasi dan pembinaan keluarga dengan menata aset berupa tanah masyarakat sebanyak 200 kepala keluarga (KK).

Bacaan Lainnya

Edison melanjutkan, bahwa penanganan akses reforma agraria walaupun dalam skala kecil difokuskan mendorong terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara dan masyarakat yang tercermin dengan tersedianya pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, terjangkau dan keberlanjutan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanahnya oleh masyarakat secara produktif.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah penetapan lokasi Desa/Kelurahan dengan target 200 KK, selanjutnya pemetaan sosial serta melembagakan komitmen dan kerja kolaboratif dengan lintas sektor baik dinas terkait ditingkat kabupaten maupun swasta sehingga masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber – sumber produksi dan ekonomi.

“Intinya, BPN Muna Barat dalam kegiatan ini mamastikan penataan dan peningkatkan status penguasaan dan kepemilikan tanah – tanah masyarakat baik itu pendaftaran pertama kali (tanah belum bersertipikat) maupun pemeliharaan data (peralihan tanah karena jual beli, hibah atau waris), selanjutnya menfasilitasi dinas teknis terkait atau swasta untuk melakukan intervensi berupa akses infrastruktur, pendampingan dan permodalan,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *