KIATNEWS : MUBAR – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, secara tegas meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh dua perusahaan yang selama ini menguasai lahan di wilayahnya. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Wahana Surya Agro dan PT Sele Raya Agri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dalam rapat koordinasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 28 Mei 2025. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan justru mengancam penghidupan masyarakat lokal.
“PT Wahana Surya Agro sudah mengantongi izin sejak 2017, tapi hingga saat ini tidak ada aktivitas apa pun. Kini mereka ajukan HGU. Saya mohon kepada Bapak Menteri agar pengajuan itu ditolak demi kepentingan masyarakat,” ujar La Ode Darwin di hadapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Bupati Darwin menjelaskan, masyarakat Muna Barat sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan tersebut karena khawatir kehilangan lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama. Selain tidak produktif, lahan yang dikuasai perusahaan justru terbengkalai selama bertahun-tahun.
Darwin juga menyinggung permasalahan serupa yang melibatkan PT Sele Raya Agri. Perusahaan tersebut sebelumnya berencana menanam jati nuklir, namun hingga kini lahan yang diklaim masih bersengketa dengan warga setempat.
“Kami ingin lahan ini dikembalikan kepada masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Ini penting untuk mendukung ketahanan pangan di Muna Barat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan meninjau lebih lanjut permohonan HGU yang diajukan kedua perusahaan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin dapat dicabut jika dalam waktu tiga tahun sejak diterbitkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami akan cek kembali. Kalau perusahaan sudah dapat SK pelepasan kawasan tapi tidak digunakan dalam tiga tahun, maka izinnya bisa dicabut dan lahannya dikembalikan jadi tanah negara,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa proses penerbitan HGU tidak hanya ditentukan oleh pusat, melainkan juga melibatkan Panitia B atau panitia pemeriksaan tanah, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, termasuk kepala daerah dan dinas teknis terkait.
“Jika daerah menyatakan keberatan, maka pengajuan HGU bisa ditolak dalam forum panitia tersebut,” jelasnya.
Langkah Bupati Muna Barat ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian serta memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya agraria di daerah. Pemerintah daerah menilai bahwa ketahanan pangan hanya bisa dicapai jika masyarakat memiliki akses langsung dan aman terhadap lahan pertanian yang produktif.