“iklan”
iklan

CV Sandana Cipta Barokah Dilaporkan ke Binwasnaker Sultra Atas Dugaan Pelanggaran K3 dan Material Galian C Ilegal.

Perusahaan kontraktor CV Sandana Cipta Baroka resmi dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara/Foto:Ist

KIATNEWS : MUBAR – Perusahaan kontraktor CV Sandana Cipta Barokah resmi dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atas dugaan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material dari Galian C yang diduga ilegal, selasa 16 September 2025.

Laporan tersebut terdapat pada Proyek pembangunan jembatan jalan Kabupaten lokal Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dikerjakan oleh CV. Sandana Cipta Barokah yang bernilai Rp. 3.135.600.000, dengan tanggal kotrak pada 19 mei 2025 dan masa pelaksanaannya 150 hari kalender.

Ketua Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Alam Sultra) Rahman, mengatakan bahwa dalam laporan yang disampaikan, terungkap adanya indikasi bahwa pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm proyek, sepatu, maupun rompi, serta tidak adanya rambu-rambu keselamatan di lokasi pekerjaan. Kondisi ini dinilainya sangat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, lanjutnya, material berupa timbunan dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber Galian C yang belum jelas legalitasnya.

“Jika benar, maka tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,”ujarnya.

Untuk itu, Rahman meminta agar Binwasnaker Sultra segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, mengingat dugaan pelanggaran ini juga menyangkut keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Binwasnaker harus segera memanggil pihak CV Sandana Cipta Baroka dan memeriksa kebenaran dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai aturan K3 diabaikan begitu saja dan material ilegal digunakan dalam proyek pembangunan di daerah,” tegas Rahman

“Saat ini laporan kami sudah diterima oleh Binwasnaker Sultra dan diharapkan segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi efek jera bagi kontraktor lain yang masih mengabaikan aturan keselamatan kerja maupun perizinan material tambang”tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *