“iklan”
iklan

Diduga Salahgunakan Motor Dinas, Kepala Desa Umba Dapat Sorotan LSM Muna Barat

KIATNEWS : LAWORO  – Satu unit motor dinas milik Kepala Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), diduga disalahgunakan. Kendaraan dinas yang merupakan fasilitas pemerintah daerah ini dilaporkan dipakai oleh adik Kepala Desa berinisial LZ untuk kepentingan pribadi di luar wilayah Kabupaten Muna Barat.

Ketua LSM LEPHAM Muna Barat Aswan Uruti menyoroti kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dilarang oleh peraturan pemerintah.

Dijelaskannya bahwa pada hari Rabu kejadian dipencucian, saat motor di cuci, Aswan  kebetulan melihat motor dengan ciri khas stiker Muna Barat Liwu Mokesa.

Bacaan Lainnya

Kemudian ia  menanyakan kepala desa kepada pihak karyawan. Lalu kata karyawan bahwa kebetulan motor kepala Desa Umba di pakai oleh adiknya.

“Adik kepala Desa Umba  LZ ini dengan sikap Defensif dan tidak terima ditanya tentang motor dinas itu. Kemudian omongan yang tidak pantas dikeluarkan. Mungkin ia merasa terganggu atau tidak ingin transparan tentang penggunaan motor dinas itu.” Ujarnya, Sabtu 25 Oktober 2025.

“Upaya intimidasi LZ terhadap Wartawan atau LSM yang dia anggap selalu ingin dibayar dengan uang untuk tidak melaporkan kesalahan atau menghentikan investigasi atau pengawasan.”tambahnya.

Kata Aswan, untuk kendaraan dinas harus digunakan hanya untuk menunjang kegiatan operasional kedinasan dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak tidak berwenang, termasuk keluarga.

Kemudian, Aswan menjelaskan bahwa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran hingga hukuman berat.

Untuk itu, Ia mengimbau pemerintah daerah Muna Barat untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas agar aset negara tidak disalahgunakan.

“Langkah penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai fungsi perlu menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan masyarakat,”tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan tantangan dalam pengelolaan aset daerah yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan pribadi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan dari kepala desa umba melalui via telepon tidak membuahkan hasil, karena tidak ada balasan dari yang bersangkutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *