“iklan”
iklan

Dinilai Aman dari Bencana, Menteri ATR/BPN Minta Masyarakat untuk Mengonversi Sertifikat Tanah Analog ke Digital

Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid/Foto : Ist

KIATNEWS : JAKARTA – Dinilai tetap aman meski terkena bencana, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari Analog ke Digital.

Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan dengan adanya digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN maka dapat memberikan kepastian keamanan atas dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ungkap Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, pada Kamis 6 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Ia juga menghimbau masyarakat agar datang ke kantor pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak. Apabila sertifikat yang rusak masih dalam bentuk analog.

“Untuk mengurus sertifikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti; Surat Kuasa apabila di Kuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan itu yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum, dan sertipikat asli,”jelasnya.

“Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *