KIATNEWS : KENDARI – Dalam rangka mendorong percepatan investasi di daerah, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sulawesi Tenggara merupakan bentuk langkah kongkrit Pemprov Sultra dalam membantu pemerin pusat, mewujudkan peningkatan investasi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Susunan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Sulawesi Tenggara itu dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 238 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sultra.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Investasi dalam percepatan investasi di daerah, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan percepatan berusaha di Sulawesi Tenggara,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi.
Surat keputusan itu ditetapkan oleh Gubernur H.Ali Mazi SH pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Berikut susunan tim percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Sultra :
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua : Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Harian : Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris I : Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris II : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Anggota :
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
6. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Petemakan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis
8. Kepala Oinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara clan Tim Teknis
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
13. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
15. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
16. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis
(Adv)