DPP AP2 Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi BTS Dinas Kominfo Prov Sultra di KPK

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia Menyerahkan Bukti Tambahan Di KPK RI/Ist

KIATNEWS : JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyerahkan bukti tambahan di KPK RI pada Kamis, 26 Februari 2026, atas Laporan Awal pada dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah pengawalan itu ditegaskan setelah AP2 Indonesia menerima surat balasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Februari 2026, yang menyatakan laporan mereka telah diterima dan sedang dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Ketua DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan BTS di lingkungan Kominfo Sultra. Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan berpotensi merugikan keuangan negara. AP2 menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Jika ada penyimpangan, maka harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Fardin.

Laporan resmi AP2 Indonesia dikirimkan pada 6 Februari 2026 dan diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada 10 Februari 2026. Proses penanganan kini berada di KPK RI, Jakarta, sementara objek dugaan penyimpangan berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hari yang Kami Serahkan Dokumentasi Tower BTS, Bukti Lelang Proyek BTS, Bukti Transfer, hingga Bukti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Dan Bukti Dokumentasi Fisik Lainya. Jelasnya Kasus Ini Kami akan Terus kawal Hingga Ada Tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *