DPRD Konawe Desak Transparansi Ganti Rugi Waduk Ameroro, RDP Berujung Rencana Jemput Bola ke BWS

KIATNEWS: KONAWE- Polemik dampak sosial pembangunan Waduk Ameroro kembali memanas. DPRD Kabupaten Konawe memilih mengambil langkah lebih tegas setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga terdampak belum menghasilkan titik temu terkait nilai ganti rugi tanaman.

RDP yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (6/1/2025), mempertemukan masyarakat pemilik lahan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari serta sejumlah instansi terkait.

Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan keberatan atas proses penilaian tanaman produktif maupun non-produktif yang dinilai tidak transparan.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, memimpin langsung jalannya rapat didampingi Wakil Ketua II Nasrullah Faizal, SH, dan Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya, SH. Hadir pula perwakilan BPN Konawe, Biro Pembangunan Sultra, Polres Konawe, Kejaksaan Konawe, serta para kepala desa dari wilayah terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Dalam forum itu, perwakilan warga, H. Wadio, menyampaikan kekecewaan atas mekanisme pembayaran dampak sosial (damsos) yang disebut hanya mencantumkan nilai total tanpa rincian per jenis tanaman.

“Kami hanya diberi angka akumulasi. Tidak ada penjelasan detail nilai masing-masing tanaman. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 322 bidang lahan pada tahap awal, sekitar 70 persen pemilik lahan menolak nilai yang ditawarkan. Penolakan terjadi karena biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lahan dinilai lebih besar dibandingkan nominal ganti rugi yang diterima.

Menanggapi hal tersebut, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan prosedur sesuai tahapan dan tidak memiliki kewenangan membuka rincian nilai tanaman. Penilaian, menurut mereka, merupakan kewenangan lembaga independen yang ditunjuk.

Namun, pernyataan itu justru memicu respons tegas dari Ketua DPRD Konawe. I Made Asmaya menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif tanpa keputusan.

“Masyarakat sudah terlalu sering mengikuti RDP tanpa solusi. Kalau yang hadir tidak punya kewenangan mengambil keputusan, maka kita yang akan mendatangi kantor BWS untuk meminta penjelasan langsung dari pimpinan,” tegas politisi PDI-P tersebut.

Ia memastikan Komisi II DPRD Konawe akan segera mengirimkan surat resmi dan mengagendakan RDP lanjutan di kantor BWS Sulawesi IV Kendari dengan menghadirkan pihak yang benar-benar memiliki otoritas.

Di sisi lain, Kejaksaan Konawe menyatakan komitmennya mengawal proyek strategis nasional tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Mereka berharap polemik yang telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan itu dapat segera menemukan solusi konkret.

Dengan langkah jemput bola yang direncanakan DPRD, publik kini menanti kejelasan soal transparansi penilaian ganti rugi tanaman, agar pembangunan Waduk Ameroro tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga terdampak.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *