Dalam forum yang menghadirkan Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Konawe, perwakilan masyarakat terdampak, serta unsur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Konawe itu, disepakati bahwa 208 bidang lahan yang telah memenuhi syarat administrasi akan menerima pembayaran sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN, Muhammad Gazali, menjelaskan bahwa fokus pembahasan RDP kali ini adalah penyelesaian lahan yang diklaim masyarakat penyangga serta bidang yang masih dalam status sanggah pada kawasan damsos Bendungan Ameroro.
“BWS berkomitmen mencairkan santunan untuk bidang yang dokumennya telah lengkap dan disetujui. Jika seluruh administrasi terpenuhi, pembayaran akan dilakukan sebelum Lebaran,” jelas Gazali.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menegaskan bahwa DPRD berperan aktif menjembatani persoalan yang muncul di lapangan, termasuk klaim dari tiga kelompok masyarakat atas sejumlah bidang lahan.
Menurutnya, pada tahap awal verifikasi, kelompok tersebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun setelah pengumuman resmi diterbitkan, dokumen baru diajukan ke BWS sehingga proses sempat tertunda.
“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Jika ada keberatan, jalur hukum tetap terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Eko.

Dari total 208 bidang lahan yang akan menerima santunan, sebanyak 23 bidang masih dalam tahap penyelesaian. DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan masyarakat guna mencari solusi yang adil serta tidak merugikan pihak mana pun.
Dengan adanya kepastian jadwal pembayaran ini, masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, diharapkan dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang, sembari menunggu proses pembangunan bendungan yang menjadi proyek strategis tersebut terus berjalan.