Sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD itu menjadi tahapan konstitusional terakhir di tingkat daerah sebelum pelantikan. Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, memimpin langsung jalannya rapat didampingi unsur pimpinan dewan serta Sekretaris Daerah yang mewakili Penjabat Bupati.

Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh khidmat. Sejumlah unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU Konawe, pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe, serta tamu undangan lainnya turut menyaksikan momentum tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Amanah masyarakat adalah kepercayaan besar yang harus dijawab dengan kerja nyata dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujar I Made Asmaya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan untuk kembali bersatu pasca kontestasi Pilkada, demi mendukung jalannya pemerintahan lima tahun ke depan.
Penandatanganan berita acara pengesahan dilakukan oleh Ketua DPRD Konawe bersama Ketua KPU Konawe, Wike, S.Pd., M.Pd. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif pengusulan pelantikan kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Sebagaimana diketahui, pasangan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Konawe 2024 oleh KPU melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025. Pasangan nomor urut 1 itu meraih 64.296 suara atau sekitar 41,28 persen dari total suara sah dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Dengan pengesahan ini, Konawe bersiap memasuki fase kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa stabilitas pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis daerah.***