KIATNEWS : JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (Konasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Kapolres serta Wakapolres Konawe Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi (grativikasi) dari PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Parahnya lagi, dugaan grativikasi yang diterima dari PT WIN melibatkan seluruh jajaran Polres Konsel.
Irsan Aprianto Ridham, Direktur Eksekutif Konasi mengatakan, pihaknya menduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Polres Konsel dan PT Wijaya Inti Nusantara dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.
Dengan demikian, jelas telah melanggar sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Irsan menyampaikan, bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oknum anggota Polri tersebut.
Lebih lanjut, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan akan adanya aparat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang koordinasi (royalti) dari penambang ilegal.
“Pertanyaanya, bagaimana nasib anak muda atau masyarakat di Kecamatan Laonti dan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, jika terus-terusan diguyur bencana akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tidak bermoral ini,” ujar aktivis yang akrab disapa Irsan itu, Minggu 15 Juni 2025.
Olehnya itu, mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mendesak KPK RI dan Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan korupsi (gratifikasi) di tubuh Polres Konsel, yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Maka dari itu, kami dari lembaga Konasi mendesak KPK RI, dan Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Kapolres Konsel berinisial FS, dan Wakapolres Konsel berinisial DH,” ungkap Irsan.
Apalagi, lanjut Irsan, perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan di Kecamatan Laeya itu disinyalir sering kali melakukan aktivitas eksploitasi/eksplorasi nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Akibatnya, kata Irsan, dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove, pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan melakukan penambangan di pemukiman warga.
Tak hanya itu, lanjut Irsan, PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu.
Dugaan Grativikasi: Konasi Desak KPK dan Mabes Polri Periksa Kapolres Konawe Selatan
