KIATNEWS : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 19 November 2025.
Penetapan tersangka tersebut usai penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, mengungkapkan, identitas kedua tersangka masing-masing berinisial LA, selaku pelaksana pekerjaan, serta BI yang merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
LA dan BI diduga melakukan praktik yang merugikan keuangan negara dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Proyek pembangunan keramba beton ini memiliki nilai kontrak Rp2.492.127.000, dengan masa pekerjaan 90 hari kalender terhitung sejak 17 September hingga 15 Desember 2021.
Namun, hingga batas waktu kontrak berakhir, pekerjaan tak kunjung rampung dan ditemukan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Salah satu temuan paling mencolok ialah penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. Dalam dokumen proyek, pemasangan seharusnya dilakukan menggunakan hydraulic hammer berbasis kapal ponton.
Akan tetapi, para tersangka justru menggunakan metode manual berbasis tumbukan. Akibatnya, konstruksi keramba beton itu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Kajari.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Konawe langsung menahan tersangka LA di Rutan Kendari untuk 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.
Sementara itu, tersangka BI belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota.
Kajari menegaskan, bahwa penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila BI tetap tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan ditempuh sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dijerat dengan dua lapis pasal yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fachrizal.
Untuk diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.






