KIATNEWS : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lembaga legislatif tersebut menyayangkan masih adanya tenaga pendidik yang menerima gaji di bawah standar.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Konawe, Joni Pisi, saat diwawancarai awak media, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengaturan gaji P3K pada prinsipnya telah memiliki standar, terutama bagi pegawai dengan status penuh waktu.

Namun, kondisi berbeda dialami P3K paruh waktu yang hingga kini belum memiliki ketentuan baku terkait besaran penghasilan.
“Kalau P3K penuh waktu itu sudah ada standar. Yang belum ada standar justru yang paruh waktu,” kata Joni Pisi.
Ia mengungkapkan, pembayaran gaji P3K paruh waktu masih mengacu pada standar lama, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari risiko ketidaksesuaian antara beban kerja dan konsekuensi finansial yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

“Kita sangat berhati-hati, karena dalam SK itu ada konsekuensi finansial. Jangan sampai nanti mereka tidak bisa menjalankan tugas sesuai SK karena kemampuan anggaran daerah terbatas,” ujarnya.
Ketua Fraksi Konawe Emas (PDIP dan PKB) ini menegaskan, bahwa DPRD terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada kuantitas tenaga P3K, tetapi juga kualitas dan kompetensi, khususnya bagi tenaga pendidik.
“Dari DPRD tentu kami dorong terus. Dalam setiap rapat kami selalu mengajukan dan mengingatkan pemerintah. Yang penting itu bukan hanya jumlah guru, tapi kualitasnya,” tegas Joni Pisi.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru P3K perlu didukung melalui strategi lintas sektor agar potensi sumber daya manusia yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Bagaimana supaya strategi lintas sektor itu bisa meningkatkan kompetensi personel yang ada di dalam, supaya benar-benar termanfaatkan,” tambah Joni Pisi.
Sementara itu, terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan, Joni menyebut DPRD berada pada posisi pengawasan, sementara kewenangan penuh tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami di DPRD sifatnya mengawasi. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat, terutama untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas SDM,” jelasnya. (Adv)






