Gerebek Kos-kosan di Jalan Lumba-Lumba, Polres Muna Sita 159 Gram Sabu Siap Edar

LMSA (34) berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-Lumba/Foto:Ist

KIATNEWS : MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LMSA (34) berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, pada Minggu (15/03/2026) pagi.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 159,57 gram.
Kronologi Penangkapan

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas IPTU Muh. Jufri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Batalaiworu.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Lidik Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi setelah menerima informasi masyarakat. Dan pukul 06.30 WITA, Polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos. Di sana, petugas mengamankan LMSA, warga Desa Matarawa.

“Penggeledahan di bawah tempat tidur pelaku, kami menemukan bungkusan plastik hitam. Setelah dikembangkan, pelaku mengaku telah menyebarkan paket sabu di beberapa titik lain dengan “sistem tempel”, ujar IPTU Muh. Jufri.

Didampingi oleh Ketua RW setempat, polisi menyisir lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku. Hasilnya, ditemukan 39 potongan pipet kecil berisi sabu yang siap diedarkan. Total berat barang haram tersebut mencapai 159,57 gram.

LMSA kini telah mendekam di Mako Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman yang sangat berat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni:
* Pidana penjara paling lama 20 tahun, atau
* Pidana penjara seumur hidup.

IPTU Muh. Jufri menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Muna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan daerah kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *