“iklan”
iklan

Hindari Sengketa Tanah di Bumi Laworo, BPN Mubar Sarankan Masyarakat untuk Memasang Tanda Batas Tanah

Kepala BPN Mubar, Edison/Foto : Ist

KIATNEWS : MUBAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) sarankan masyarakat  di Bumi Laworo untuk memasang tanda batas tanah demi menghindari konflik sengketa tanah, Selasa 19 Agustus 2025.

Tanda batas tanah adalah tanda fisik yang dipasang untuk menandai berbatasan  untuk menandai kepemilikan tanah masing-masing dan meminimalisir terjadinya sengketa.

Kepala BPN Muna Barat, Edison, menyampaikan kesadaran masyarakat untuk memasang patok batas tanah masih sangat minim.

Bacaan Lainnya

“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas tanah masih sangat kurang, dilihat dari terjadinya permasalahan masyarakat soal sengketa tanah itu masih sangat banyak,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa, meskipun sudah bersertifikat tidak menutup celah sengketa akan batas tanah itu akan tetap terjadi. Olehnya itu, Edison mengharapkan masyarakat untuk memasang patok batas atas tanah yang dikuasai dan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menetapkan patok tanda batas tanah, masyarakat harus mendapatkan kesepakatan yang jelas antara pemilik tanah dan pemilik yang berbatasan dengan dibuatkan bukti dalam bentuk foto atau video dan dibuktikan juga dengan surat pernyataan  yang disetujui oleh pemilik tanah berbatasan tersebut.

“Jika ketentuan pemasangan tanda batas tanah sudah terpenuhi, maka akan semakin menjamin kekuatan dan perlindungan hukum akan tanah yang dikuasai,”terang Edison.

Diakhir wawancara, Edison menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran akan pentingnya tanda batas dengan kalimat penuh arti “pasang patok, anti cekcok, anti ceplok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *