KIATNEWS : MUBAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus fokus dan berpacu dalam peningkatan kualitas data dalam rangka mendukung sistem layanan elektronik dan alih media sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran La Ode Syafrudin menyampaikan bahwa transformasi layanan elektronik adalah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Menurutku, pendaftaran yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya baik pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
“Kegiatan validasi bidang tanah bersertipikat analog atau kegiatan pra sertipikat elektronik sampai saat ini masih berada di 64,40% dari 56.100 sertipikat analog, terhadap capaian ini tentunya kami sangat mengharapkan peran serta dan inisiatif masyarakat secara mandiri beralih ke sertipikat elektronik,” urainya sabtu (28/2/2026).
ketika menanggapi isu yang berseliweran di media sosial bahwa sertipikat lama (analog) tidak berlaku lagi , Syafrudin menegaskan bahwa informasi itu sesat dan tidak benar
“dalam masa transisi ini sertipikat tanah analog yang dimiliki dan dipegang masyarakat sampai saat ini masih tetap sah sebagai alat bukti yang kuat hak atas tanah dan digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli dan agunan
Artinya produk sertipikat ini masih sah, walaupun fisiknya masih berbentuk analog,” Tambah syafrudin.
Jadi, opsi alih media atau perubahan sertipikat tanah analog ke sertipikat tanah elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke loket layanan pertanahan atau ketika masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti peralihan hak karena jual beli, waris dan hibah, perikatan hak tanggungan dan roya.
Sebagai ilustrasi, misalnya ketika ada masyarakat yang bermohon peralihan sertipikat karena waris, tapi sertipikatnya masih analog, maka langkah BPN Muna Barat yang dilakukan adalah menarik sertipikat tersebut yang selanjutnya diterbitkan sertipikat tanah elektronik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
“Proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat tanah elektronik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian ATR/BPN: Melayani, Profesional dan Terpercaya,” tutupnya.






