KIATNEWS : KENDARI – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abdul Qohar pada Rabu 5 Oktober 2025.
Pertemuan ini berlangsung sebagai bagian dari konsolidasi organisasi menjelang Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 yang akan dirangkaikan dengan JMSI Talk dan JMSI Award 2025 pada 15 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Abdul Qohar menyampaikan pandangannya mengenai batasan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pertambangan dan konflik lahan, menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua perselisihan yang melibatkan perusahaan dapat ditangani sebagai tindak pidana korupsi. Abdul Qohar memberikan contoh kasus sengketa lahan tambak antar perusahaan.
“Kalau bukan fungsi kita kan kita enggak bisa, Pak. Iya, karena ini yang masyarakat awam mungkin enggak paham ya. Ada satu perusahaan yang perusahaan lain berantem masalah lahan tambak. Ini kan enggak ada urusan dengan fungsi (korupsi), apalagi ini di luar kawasan hutan maupun di luar BUMN,” tegas Kajati.
Menurutnya, jika kasus pertambangan tanpa izin terjadi di luar kawasan hutan atau BUMN, delik pidananya cenderung masuk ranah pidana umum.
“Kalau undang-undang (terkait) pertambangan masuk itu pidana umum. Siapa penyidiknya? Polisi. Kita sebagai Jaksa penuntut,” jelasnya.
Namun, ia menggaris bawahi bahwa jika perkara tersebut melibatkan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan atau merugikan aset BUMN, maka hal itu secara tegas merupakan ranah korupsi.
Kajati juga berharap media dapat membantu menyampaikan informasi ini secara tepat agar masyarakat tidak salah memahami fungsi Kejaksaan.
Menanggapi audiensi tersebut, Sekretaris JMSI Sultra, Muhammad Irvan S, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pers dan aparat penegak hukum (APH) menjelang pelantikan akbar JMSI Sultra.
“Audiensi dengan Bapak Kajati Sultra ini sangat penting dan strategis. Ini menjadi salah satu agenda pra-pelantikan kami untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan APH,” ujar Irvan S.
Ia menambahkan, JMSI Sultra di bawah kepemimpinan Adhy Yaksa Pratama berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
“Kami menyambut baik penjelasan Bapak Kajati terkait batasan korupsi dan pidana umum. JMSI siap menjadi mitra Kejaksaan dalam menyalurkan informasi yang edukatif dan akurat kepada publik,” tutup Irvan.
Rencananya, Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 akan menjadi acara besar yang dirangkaikan dengan kegiatan edukatif JMSI Talk dan pemberian penghargaan JMSI Award 2025 bagi tokoh dan lembaga yang berkontribusi pada kemajuan pers siber di Sultra.






