Jual Kosmetik Berbahaya: Owners Saraskin Santi Cakra Divonis Satu Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Owners Saraskin, Nurmaya Santi alias Santi Cakra divonis satu tahun penjara, lantaran terbukti menjual kosmetik berbahaya. Foto: ist.

KIATNEWS : KENDARI – Owners brand kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi alias Santi Cakra terbukti menjual kosmetik berbahaya.

Atas tindakannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa Nurmaya Santi.

Nurmaya Santi disidang dalam perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi kesehatan terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Kendati demikian, putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH.,MH saat diwawancara di Kantor PN Kendari, Selasa 18 November 2025.

“Ya terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd itu putusnya di tanggal 3 November 2025, dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkap Hans Prayugotama.

Lebih lanjut, Humas PN Kendari itu mengatakan, untuk pidana percobaan, berarti terdakwa tidak menjalani pidananya selama masa percobaan dua tahun, tetapi apabila dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dalam putusan yang lain atau tindak pidana apapun, maka wajib menjalani pidana 1 tahun ini.

“Jadi masa percobaannya dua tahun. Dan dua tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelas Hans Prayugotama.

Dalam kasus ini, kata Hans Prayugotama, pihak JPU telah melakukan banding pada tanggal 10 November 2025.

“Untuk sementara masih seperti itu, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, nanti diupaya hukum banding, entah Pengadilan Tinggi (PT) sependapat dengan putusan dari PN, atau malah mengadili sendiri,” kata Hans Prayugotama.

Ia menambahkan, bahwa berkas perkara tersebut masih proses administrasi di PN. Nanti, setelah kurun waktu 14 hari, berkas tersebut baru diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Dan sekarang berkas tidak dikirim, tapi data elektroniknya yang sudah dikirim ke PT. Dan apabila sudah diterima, maka proses sidang di PT. Nanti akan ada pemberitahuan lagi, kapan jadwal sidangnya di PT,” katanya lagi.

Berdasarkan penelusuran di website PN Kendari, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahyudin Pertama menyatakan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *