“iklan”
iklan

Kades Kasimpa Jaya Diduga Serobot Lahan Warga

Kalepala desa (kades) Kasimpa Jaya diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang terletak di desa kasimpa Jaya/Foto : Ebi/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Kepala desa (Kades) Kasimpa Jaya, Ancar Alimin diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang terletak di desa Kasimpa Jaya, kecamatan Tiworo Selatan, kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin 13 Januari 2025.

Salah satu masyarakat Muhamad Ridwan yang mengaku sebagai cucu pemilik  lahan sekaligus ahli waris menghentikan aktifitas pengambilan material karena menganggap tanah tersebut adalah milik kakeknya dan di olah tanpa izin.

“Saya sudah hentikan aktifitas penggalian gunung untuk diambil materialnya sesuai arahan kakek saya Landamu, karena harus diselesaikan dulu apa yang menjadi masalah serius yang ada,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Beliau menambahkan bahwa dahulu terjadi kesepakatan antara bapak Landamu dengan Ancar Alimin yang hari ini ada bukti bahwa Ancar Alimin tidak boleh memiliki tanah tersebut apalagi menanam tanaman dalam bentuk jangka panjang.

“Bukti Kesepakatan antara Landamu sebagai pemilik lahan sekaligus mantan camat dan Ancar Alimin sebagai Kades, hari ini masih ada, dan juga ditanda tangani sama mereka bedua, bahwa Ancar ini hanya tinggal dan tidak boleh menanami tanaman jangka panjang, apalagi sampai dimiliki dan diolah,”tambahnya.

Sementara dari pihak Landamu yang diwakili oleh sang istri, Siti Rosmini. menyampaikan bahwa sudah 19 tahun sampai saat ini masih membayar pajak.

“Kami ini sudah 19 tahun membayar pajak, kalau memang kami tidak punya hak, lalu bagaiman nama Landamu yang keluar untuk dibebani bayar pajak, ini kan aneh,”jelas Siti Rosmini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ancar Alimin, menjelaskan bahwa Landamu tidak memiliki tanah ditempat penggalian material batu gunung, ia hanya berikan kurang lebih 1 hektare tanah, tapi bukan tanah yang hari ini sementara diolah.

“Landamu itu tidak punya tanah disini, dulu saya hanya berikan sedikit, tapi kalau tanah yang sementara saya olah, itu adalah milik saya pribadi yang sementara diurus sertifikatnya,”katanya.

“Soal pajak yang keluarga Landamu itu bayar, saya tidak tau dan tidak mau tau, itu urusan mereka dengan pihak pemberi PBB,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *