KENDARI : KIATNEWS – PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) kalah dalam perkara sengketa tanah seluas delapan hektare, yang terletak di kawasan ekonomi khusus Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kini, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha siap melaksanakan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya itu.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat.
Gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya, berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai, dan dimenangkan penggugat, usai ditingkat Pengajuan Kembali (PK), MA menolak permohonan PK PT VDNI.
Selain itu, putusan PN Unaaha dimenangkan pihak penggugat, juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang menghukum PT VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.
“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtu, dan akhirnya kita menang, Virtu dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Andri Dermawan, Rabu 15 Mei 2024.
Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas delapan hektare, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.
Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning, ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.
“Pihak Virtu sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses eksekusi dilanjutkan,” jelas dia.
Advokat kawakan itu menambahkan, pihaknya telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.
“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe, dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.