KIATNEWS : KOLAKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melaksanakan penyerahan sertipikat Lintas Sektor (Lintor) kepada masyarakat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Selasa 11 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah.
Acara penyerahan berlangsung meriah yang dihadiri oleh pejabat dari Kantor Pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni mengatakan, program Lintor merupakan langkah strategis dalam mendukung reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah.
Lebih lanjut, Ahmad Fatoni menjelaskan, bahwa sertipikat tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga sebagai modal bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik dan pembiayaan.
Dengan terbitnya sertipikat Lintor, lanjut Ahmad Fatoni, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam beraktivitas dan memanfaatkan tanah mereka secara optimal.
”Diharapkan, dengan adanya penyerahan sertipikat ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah semakin meningkat, serta mendorong partisipasi aktif dalam program-program pembangunan yang ada,” kata Ahmad Fatoni.