KIATNEWS : KENDARI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melakukan penataan batas tanah, atas kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka Kamis 13 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kolaka, pelapor serta para terlapor dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.
Dalam kesempatan itu, baik pelapor maupun terlapor, diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas lahan yang mereka klaim.
Survei Pemetaan Seksi I Kantor BPN Kolaka, Asmanto Sultan mengatakan, pihaknya sudah mengambil data penataan batas dari masing-masing pihak yang mengklaim lahan tersebut.
“Versinya ada dua yang diklaim, pemohon (pelapor) dan masyarakat (terlapor). Kami ukur penataan batasnya mereka, dimana mereka klaim (lahan),” ucap kepada awak media ini.
Selanjutnya, pasca penataan batas lahan dilakukan, BPN kemudian akan melihat posisi tanah yang diklaim oleh pelapor berdasarkan sertifikat atau surat hak milik (SHM) tanah.
“Nanti kita dudukan, di posisi sertifikat dimana, benarkah mereka klaim antara kedua belah pihak, dan kesimpulan dari agenda hari ini, kita akan panggil penggugat dan masyarakat (terlapor),” jelas Asmanto Sultan.