“iklan”
iklan

Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Klarifikasi Terkait Pemberitaan Permohonan Hak Atas Tanah di Desa Hakatutobu

Kantor pertanahan kabupaten Kolaka/Foto :Ist

KIATNEWS : KOLAKA – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online terkait keberatan atas tidak dilanjutkannya Permohonan Pemberian Hak atas nama Hamid Talib atas tanah yang terletak di Desa Hakatutobu, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, kantor pertanahan kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi resmi, Selasa 14 Oktober 2025.

Permohonan tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada 12 Februari 2025, namun diketahui bahwa lokasi tanah yang dimohon dikuasai secara fisik oleh pihak lain, yaitu PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS). Menindaklanjuti hal itu, PT. PMS telah menyampaikan surat pengaduan dan keberatan kepada kantor pertanahan kabupaten Kolaka dengan Nomor: 0081/PMS-EKST/III/2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan tersebut, kantor pertanahan kabupaten Kolaka telah melaksanakan rapat klarifikasi (Mediasi) antara kedua belah pihak pada 12 Maret 2025. Namun, hasil rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak PT. PMS dan Hamid Talib.

Selanjutnya, kantor pertanahan kabupaten Kolaka telah menyampaikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut melalui Surat Nomor: MP.01.01/842-74.01/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pada 15 September 2025, kantor pertanahan kabupaten Kolaka juga menerima surat dari pemerintah desa Hakatutobu dengan Nomor: 001/IX/2025 (register 10 September 2025) yang diketahui oleh kepala desa Hakatutobu, Ruslan Gafur dan camat Pomalaa, Rahmat Hidayat Gavoer.

Surat tersebut memuat pembatalan surat pernyataan peralihan penguasaan atas bidang tanah nomor: 593.3/61/2024 tanggal 30 Desember 2024 serta surat pernyataan nomor: 470/01/2025 yang menyatakan bahwa alas hak Hamid Talib telah dibatalkan, dan lokasi tanah yang disengketakan dikuasai secara fisik oleh PT. PMS. pemerintah desa juga meminta agar proses sertipikasi atas nama Hamid Talib dihentikan.

Berdasarkan pembatalan alas hak tersebut, kantor pertanahan kabupaten Kolaka menunda proses permohonan pemberian hak atas nama Hamid Talib karena syarat administratif, khususnya bukti kepemilikan tanah, tidak terpenuhi.

Kepala kantor pertanahan kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni,  menegaskan bahwa tanah yang masih dalam status sengketa tidak dapat diproses sertipikatnya. Hal ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan demikian, kantor pertanahan kabupaten Kolaka menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *