KIATNEWS : BAUBAU – Nasib tragis menimpa seorang operator alat berat bernama Akbar (33), warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah tertimpa material batu berukuran besar saat bekerja di lokasi pembangunan Perumahan Griya Puncak, Kota Baubau, Kamis (26/3/2026).
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Kendari, Amiruddin A.S., melalui Humas Basarnas, Wahyudi, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan (land clearing) menggunakan satu unit excavator.
“Tiba-tiba terjadi longsor dari tebing di bagian atas area kerja yang mengakibatkan bongkahan batu besar jatuh dan menghantam kabin alat berat yang sedang dioperasikan korban,” ujar Wahyudi dalam keterangan resminya.
Laporan mengenai kecelakaan tersebut diterima oleh Comm Centre Basarnas Kendari pada pukul 11.30 WITA dari Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Baubau, Laode Nur Alam. Merespons laporan tersebut, Tim Rescue Pos SAR Baubau segera dikerahkan ke lokasi dan tiba pada pukul 12.15 WITA.
Proses evakuasi dilaporkan berlangsung cukup sulit dan memakan waktu sekitar satu jam. Hal ini dikarenakan posisi korban yang terjepit di dalam kabin excavator yang ringsek parah akibat tertimpa batu.
“Tim SAR gabungan bekerja ekstra hati-hati karena medan yang rawan longsor susulan dan posisi korban yang terjepit di ruang sempit kabin alat berat,” tambah Wahyudi.
Tepat pukul 13.15 WITA, tim SAR gabungan akhirnya berhasil mengeluarkan tubuh korban dari reruntuhan kabin. Sayangnya, saat ditemukan, Akbar dinyatakan telah meninggal dunia di lokasi kejadian akibat cedera fatal yang dialaminya.
Jenazah korban kemudian langsung dievakuasi menuju RSUD Palagimata, Baubau, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dikabarkan masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti longsoran tersebut, serta meninjau apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar keamanan kerja (K3) di lokasi proyek tersebut.






