KIATNEWS : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Sebanyak 20 orang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra, dan lima diantaranya ditetapkan tersangka.
Salah satu yang telah dipanggil dan diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara (Kolut), Irbar alias I.
Informasi yang dihimpun tim redaksi kiatnews.co.id, Ibrar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Ibrar turut menjadi pihak yang terperiksa karena Wilker merupakan bagian dar unit kerja fungsional yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar.
Ditanya soal adanya kemungkinan perubahan status Kepala Wilker Kolaka Utara dari saksi jadi tersangka, Iwan Catur Karyawan mengaku masih akan mendalami seperti apa peran Irbar terhadap proses penerbitan berbagai perizinan untuk kebutuhan aktivitas bongkar muat hingga pelayaran, dalam dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani pihaknya saat ini
“Kalau soal itu (penetapan tersangka), nantilah,” ujar Iwan Catur Karyawan, Jumat 9 Mei 2025.