Kejati Sultra Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Korupsi di Pertambangan PT MJ

Kejati Sultra mengendus adanya dugaan korupsi pertambangan PT MJ/Foto:Ist

KIATNEWS : KONUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan korupsi pertambangan PT Mandala Jayakarta (MJ) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Lembaga Adhyaksa bahkan tengah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra nomor : Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Tindak lanjut dari Sprint tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sultra, untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Sultra diminta hadir di Kejati Sultra pada Rabu 10 September 2025 untuk dimintai keterangannya oleh jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas dan Ramadan.

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan dugaan pada kegiatan penambangan nikel di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Konut oleh PT MJ tahun 2015 sampai dengan 2021, yang diduga melakukan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait bukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang di Sultra yang diduga tidak mengantongi PPKH.

PT. MJ masuk dalam daftar hasil audit tersebut. Dimana BPK menyebutkan jika terdapat tiga jenis bukaan kawasan hutan seluas 55,75 Ha dengan rincian, Areal Penggunaan Lain (APL) 2,96 Ha, Hutan Lindung (HL) 1,05 Ha, dan HPT seluas 51,74 Ha. Bukaan kawasan tersebut tidak dilengkapi oleh PPKH.

Tidak hanya itu, BPK RI juga menyebutkan bahwa PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *