“iklan”
iklan

Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di Indonesia

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. Foto : ist.

KIATNEWS : JAWA TENGAH – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.

Ia menyampaikan, bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional.

Bacaan Lainnya

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu 30 April 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Ossy.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *