“iklan”
iklan

Kendali Narkoba dari Lapas Kendari, Adakah Kongkalikong?

Ilustrasi peredaran Narkoba di Lapas. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Kendati mendekam dalam jeruji besi, namun kondisi tersebut tak memutus peredaran Narkoba di luar. Bahkan, tak jarang para Napi leluasa mengendalikan jual bali barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), peredaran Narkoba kian masif. Meski aparat penegak hukum (APH) telah banyak melakukan pengungkapan, namun belum juga membuat para pelaku jerah.

Menariknya, Lapas Klas IIA Kendari kerap disebut para pelaku yang ditangkap APH. Hal ini seakan mengisaratkan jika kokohnya tembok Lapas tak lantas menghalangi komunikasi oknum Napi ke pihak luar, dan menjadi pusat kendali peredaran Narkoba.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sekali, Lapas Klas IIA Kendari disebut secara berulang oleh para pelaku pengedar barang haram itu yang dibekuk aparat kepolisian.

Teranyar, Lapas Klas IIA Kendari kembali disebut dalam pengungkapan tim Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkoba /Foto : Ist

Pria berinisial ANH (27), diamankan pihak kepolisian di Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat 9 Mei 2025.

Kepada polisi, ANH mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang Napi di Lapas Kendari yang dikenalnya melalui rekannya.

ANH juga mengatakan, bahwa dirinya selalu diarahkan oleh bosnya (Napi, red) untuk menjemput Narkoba tersebut di sekitaran Kendari Beach

“Jadi pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Ia mulai menjalankan aksinya dari awal Januari 2025, dan pelaku sudah 10 kali dibuangkan bahan (Narkoba) oleh bosnya yang berada dalam Lapas Kendari yang merupakan seorang Napi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 Mei 2025.

Masih dari keterangan pelaku, Ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta setiap menghabiskan 10 gram sabu.

Desakan ekonomi menjadi alasan pelaku sehingga nekat menjual barang haram tersebut. Sebab, pelaku terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi mengamankan seorang pria asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, berinisial AF (21), lantaran diduga menjadi kurir sabu, Selasa 7 Mei 2025. Foto : ist.

Tak hanya di Kendari, aparat kepolisian juga mengamankan seorang pria asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, berinisial AF (21), lantaran diduga menjadi kurir sabu, Selasa 7 Mei 2025..

Kepada polisi, AF juga mengaku mendapat arahan langsung dari seorang bandar Narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Klas IIA Kendari melalui sambungan handphone.

Dari tangan AF, polisi menyita tujuh potongan pipet berisi sabu, tiga saset besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik bening kosong, enam saset sabu dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa AF baru pertama kali menjadi kurir dan tergiur iming-iming upah Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem tempel. Komunikasi dengan bandar dilakukan secara rutin lewat HP.

“Awalnya, tersangka mendapatkan info pekerjaan ini dari rekannya yang ternyata memiliki saudara di Lapas Klas IIA Kendari. Mereka (tersangka dan terduga bandar) berkomunikasi lewat handphone untuk memperoleh dan mengedarkan paket sabu disejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkap Joni dalam rilis resminya, Jumat 9 Mei 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *