KIATNEWS : KEPULAUAN RIAU – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pembentukan LBH tersebut bagian dari langkah strategis KJK dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Kepulauan Riau.
LBH tersebut terbentuk melalui sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen di Sekretariat KJK, Tanjungpinang, Rabu 19 November 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan kolaborasi Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum ternama, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH. Kehadiran LBH KJK diharapkan menjadi solusi konkret atas meningkatnya tantangan, ancaman, hingga potensi kriminalisasi yang kerap membayangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Ady Indra Pawennari menegaskan, pembentukan LBH KJK bukan sekadar formalitas, melainkan respons nyata atas situasi yang semakin kompleks bagi jurnalis.
Dia menyebut, profesi wartawan kini berada di persimpangan antara kepentingan publik dan tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
“Jurnalis sering kali berhadapan dengan risiko keselamatan, intimidasi, hingga jerat hukum saat mengungkap fakta. LBH KJK hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan hukum yang layak agar tetap bisa bekerja secara aman dan profesional,” tegas Ady.
Tak hanya berfokus pada wartawan, LBH KJK juga membuka diri untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Kepri. Komitmen ini, lanjut Ady, menjadi bentuk peran sosial KJK dalam memperluas akses keadilan.
“Kami ingin LBH KJK menjadi rumah perlindungan, baik bagi insan pers maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa biaya,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Achmad Yani menilai pembentukan LBH KJK sebagai langkah penting dalam memastikan perlindungan jurnalis sejalan dengan Undang-Undang Pers dan prinsip demokrasi.
Menurutnya, masih banyak jurnalis yang belum sepenuhnya memahami hak-hak hukum mereka saat bersentuhan dengan aparat atau pihak yang keberatan atas pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya bergerak saat masalah muncul, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan hukum agar jurnalis lebih siap menghadapi situasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepengurusan LBH KJK akan segera didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum agar lembaga ini dapat beroperasi penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada, Agustinus Marpaung menekankan pentingnya edukasi hukum berkelanjutan sebagai upaya pencegahan konflik. Ia menilai, pemahaman kuat terhadap kode etik jurnalistik dan batasan hukum akan meminimalkan risiko pelanggaran dan sengketa hukum.
“Edukasi dan advokasi harus berjalan beriringan. Kami ingin membangun kesadaran hukum yang kokoh agar insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut, namun tetap taat pada koridor hukum,” ujarnya.
Ke depan, LBH KJK akan merancang berbagai program strategis seperti klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, serta advokasi kebijakan terkait kebebasan pers.






