Konflik KDMP Polindu Memanas, Pemilik Lahan Gandeng LBH HAMI, Segel Lokasi dan Siap Lapor Balik

Sengketa Lahan KDMP Polindu, Pemilik Gandeng LBH HAMI Buton/Foto:Ist

KIATNEWS : BUTON TENGAH – Sengketa lahan dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Buton Tengah, memasuki babak baru yang lebih progresif. Merasa hak-haknya dikangkangi, para pemilik lahan resmi menggandeng LBH HAMI Cabang Buton untuk melakukan perlawanan hukum setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menerima kuasa dari Andi Mursin dan rekan-rekan selaku pemilik lahan bersertifikat. Sesaat setelah penandatanganan kuasa, tim hukum langsung melakukan penyegelan di lokasi proyek KDMP sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Langkah ini kami ambil demi kepastian hukum. Klien kami memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, namun lahan tersebut digunakan oleh Pemerintah Desa tanpa kesepakatan dan kompensasi yang terealisasi,” tegas Apri Awo, Senin 6 April 2026.

Konflik ini memuncak ketika Kepala Desa Polindu melaporkan para pemilik lahan ke Polres Buton Tengah dengan tudingan pengrusakan di lokasi pembangunan. Laporan ini dinilai ironis oleh pihak kuasa hukum, mengingat kliennya justru sedang mempertahankan hak milik mereka.

Buntut dari laporan tersebut, LBH HAMI Buton menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan laporan balik terhadap pemerintah desa serta pengelola proyek KDMP.

Upaya persuasif dan kesepakatan yang sebelumnya dibangun antara warga dan pemdes selalu berujung buntu. Pihak pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima kompensasi yang dijanjikan, padahal pembangunan terus berjalan di atas tanah milik mereka.
LBH HAMI juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang memperkeruh konflik agraria ini.

Apri Awo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Ia menyayangkan langkah pemdes yang memilih jalur pemidanaan ketimbang menyelesaikan sengketa perdata secara transparan.

“Klien kami sudah cukup sabar menunggu penyelesaian selama ini. Dengan adanya pendampingan ini, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana maupun perdata, guna memastikan hak rakyat tidak dirampas oleh kekuasaan desa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *