KIATNEWS : KENDARI – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas keputusan non eksekutabel Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Melalui tim kuasa hukumnya, Kopperson menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, Jumat 21 November 2025.
Kuasa Hukum Kopperson Kendari, Abdul Rahman mengatakan, dengan didaftarkannya permohonan kasasi ini, maka status penetapan ketua pengadilan terkait non eksekutabel tersebut menjadi mentah kembali atau status quo.
“Saya mau sampaikan bahwa pada hari ini, Jumat tanggal 21 November 2025, Kopperson telah melakukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” kata Abdul Rahman.
Lebih lanjut, Abdul Rahman juga menjelaskan, mekanisme selanjutnya, di mana permohonan kasasi ini akan diberitahukan kepada para termohon kasasi dalam tenggat waktu 14 hari.
Setelah proses pemberitahuan selesai, berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk diuji dan diputus.
Olehnya itu, pihaknya berharap, Mahkamah Agung dapat menilai obyektif dan menyatakan bahwa penetapan non eksekutabel sebelumnya adalah cacat hukum.
“Ya, kita berdoa mudah-mudahan ini kita bisa menang. Dan bisa dinyatakan bahwa penetapan non eksekusi ini cacat hukum,” harapnya.
Abdul Rahman juga menegaskan, bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan.
Jika upaya kasasi ini belum membuahkan hasil yang diharapkan, Kopperson telah menyiapkan strategi baru.
“Apabila ini (dianggap) berkekuatan hukum, berarti ini masih berlanjut. Tapi apabila ini cacat hukum, maka kita akan memulai lagi dengan bentuk kita yang baru, model kita yang baru untuk mengajukan permohonan eksekusi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung mempertegas pernyataan kuasa hukum. Ia menekankan, bahwa terhitung mulai hari ini, penetapan non eksekutabel tersebut dianggap tidak berlaku lagi atau “nol”.
Oleh karena itu, pihak lawan tidak bisa lagi berpegang pada penetapan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut dalam waktu dekat, Kopperson melalui kuasa hukumnya akan segera mengajukan permohonan eksekusi yang baru.
“Jadi selanjutnya kami dalam waktu dekat ini, oleh kuasa hukum akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek putusan,” ungkap Fianus.
Tiga objek tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah, termasuk pihak ketiga yang sempat melakukan perlawanan (verzet) pada tahun 2017 dan 2018.
“Mereka tidak bisa berpegang lagi terhadap penetapan non eksekutabel karena kita sudah nyatakan kasasi. Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek putusan yang telah kalah,” pungkasnya.






