“iklan”
iklan

KPK Sebut Sejumlah Perusahaan Tambang di Sultra Belum Menempatkan Jaminan Pascatambang, Salah Satunya PT Tristaco

Ilustrasi

KIATNEWS : KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum menempatkan jaminan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar KPK di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

Salah satu diantaranya adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini disebut tidak patuh terhadapa regulasi mengenai jaminan pascatambang.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM.

“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Kata Jefri, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.
“Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.

Dasar hukumnya jelas, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas beruoa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya akan mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM dan melaporkan ke Polda Sultra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *