Kurang dari Sebulan Bertugas, Kajari Muna ‘Tancap Gas’ Tetapkan Tersangka Korupsi

Kajari Muna Indra Timothy saat menggelar coffee morning bersama wartawan/Foto: Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirimkan sinyal tegas dan tak terbantahkan kepada para pelaku rasuah di wilayah hukumnya. Dimana, korupsi tidak akan diberi ruang sedikit pun.

Pasalnya, belum genap sebulan menapaki tampuk kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Muna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  yang baru, Indra Timothy langsung menunjukkan akselerasi luar biasa dalam memberantas korupsi.

Bukan sekadar wacana, gebrakan nyata langsung diukir. Dalam waktu yang sangat singkat kurang dari 30 hari Kejari Muna berhasil menyelesaikan tahap penyidikan  dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Mubar tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kajari Muna, Indra Timothy melalui  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin menyampaikan, penetapan tersangka yang dilaksanakan pada Senin 8 Desember 2025 berjumlah dua orang,  kedua tersangka ditetapkan  penyidik setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah oleh penyidik tindak pidana khusus.

Kedua tersangka adalah mantan sekda Mubar, LHT yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2023, sedangkan WH merupakan Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD.

“Untuk mantan Sekda akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Raha, kalau WH belum memenuhi panggilan karena kondisinya lagi kurang sehat,”jelas Fariadin didampingi Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah.

Penetapan tersangka LHT dan WH merupakan pengembangan kasus dari RA, mantan bendahara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025) lalu dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Dan atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1990 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *