KIATNEWS : MUNA – La Ode Gomberto kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022 mendapat program asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Pemberian asimilasi kepada La Ode Gomberto sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan.
“Asimilasi yaitu proses pembinaan yang membaurkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka dapat beradaptasi dan memiliki kesempatan untuk hidup mandiri setelah bebas,”ucap Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin kepada sejumlah awak media, Rabu 28 Mei 2025.
Keputusan pemberian asimilasi final berada di tangan Kemenkumham setelah mendapatkan pertimbangan dari hasil sidang. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 10, yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
“La Ode Gomberto menjalani asimilasi dengan berbaur dengan masyarakat melalui pihak ketiga di perusahaan PT. MPS, dimana, dia akan bekerja selama 9 jam lamanya kemudian kembali ke rutan pada pukul 5 sore dalam pengawasan Bapas dan petugas pengamanan,”ucapnya.
“Dari penghasilan kerja La Ode Gomberto, 50 persen untuk diri pribadi, 35 persen akan disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, sedangkan 15 persen disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.
Namun, tambah dia, jika ada pelanggaran hukum selama masa asimilasi, maka otomatis percobaan pemberian asimilasi kepada La Ode Gomberto akan dicabut.
“Jadi kalau selama menjalani asimilasi dengan baik, maka akan diusulkan untuk mendapatkan program bebas bersyarat, tentu apabila telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Untuk saat ini La Ode Gomberto telah menjalani hukuman lebih dari 1/2, dari vonis hakim 3 tahun penjara, “tandasnya.