“iklan”
iklan

LSM-LEPHAM Soroti Dugaan Penggalian Material Ilegal di Lokasi Kawasan Hutan Muna Barat

KIATNEWS : LAWORO– Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-LEPHAM mengungkap dugaan penggalian material ilegal yang dilakukan di sekitar lokasi pembangunan Jembatan Tolimbo serta Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, (19/10/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. SANDANA CIPTA BAROKAH dengan anggaran Rp 3.135.600.000 dari APBD 2025 ini diduga merusak kawasan hutan sekitar kurang lebih 30 meter dari lokasi konstruksi.

Ketua LSM-LEPHAM, Muhamad Aswan, menegaskan bahwa penggalian material ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan.

Bacaan Lainnya

Ia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan UPTD KPH Pulau Muna segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan mengancam akan melaporkan kasus ke kejaksaan jika tidak ada respons.

“Saya minta pihak kehutanan bertindak tegas kepada perusahaan dan kontraktor yang melanggar ketentuan,” ujar Aswan.

Selain itu, penggunaan material ilegal di kawasan hutan oleh pemerintah desa setempat untuk pembangunan jalan usaha tani (JUT) juga menjadi sorotan. hal ini menambah panjang daftar pengrusakan hutan.

Namun, hingga saat ini, pihak kehutanan belum memberikan tanggapan resmi, menimbulkan pertanyaan apakah ada upaya penutupan mata terhadap kerusakan di wilayah hutan tersebut.

“Ada kesan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan hutan oleh pihak kehutanan sehingga kami menduga keras ada kongkalikong dengan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari galian ilegal tersebut,” Pungkasnya.

Proyek pembangunan Jembatan Tolimbo menggunakan dana APBD Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2025, dengan kontrak kerja tertanggal 19 Mei 2025, nomor kontrak 300.2.1/102/V/2025.

Kasus ini mengingatkan perlunya pengawasan ketat dalam proyek pembangunan infrastruktur agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *