“iklan”
iklan

Melalui Kampanye Informasi Publik, BPN Muna Barat Himbau Masyarakat Untuk Tidak Panik Jika Kehilangan Seritifikat Tanah

KIATNEWS : MUBAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan kampanye informasi publik bertajuk “Jangan Panik Jika Sertipikat Tanah Hilang” sebagai bentuk edukasi dan dukungan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan.

Kampanye ini bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat serta memberikan panduan praktis mengenai proses penggantian sertipikat tanah yang hilang.

Melalui media visual yang informatif dan mudah dipahami, masyarakat diajak untuk mengikuti prosedur resmi yang telah disiapkan oleh Kantor Pertanahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika mengalami kehilangan sertipikat tanah.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kehilangan sertipikat bukan akhir dari segalanya. Ada prosedur yang jelas, aman, dan dapat diakses oleh semua pihak. Kantor Pertanahan Muna Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya,” ujar Edison, Jumat 17 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kampanye ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap informasi dan layanan pertanahan yang adil dan transparan.

Ia juga menambahkan, bahwa kampanye “Jangan Panik Jika Sertipikat Tanah Hilang” telah dipublikasikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, poster digital, dan ruang layanan publik.

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat apabila mengalami kehilangan dokumen pertanahan, agar proses penggantian dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.

Edison menyebutkan tahapan yang harus dilakukan meliputi Pendaftaran SKPT di loket layanan pertanahan, Pelaporan kehilangan ke kantor kepolisian setempat, pengajuan sertipikat pengganti disertai sumpah tertulis oleh pemegang hak.

Publikasi pengumuman di surat kabar, lalu Penerbitan dan penyerahan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat atau mengakses kanal resmi media sosial instansi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *