“iklan”
iklan

Nahwa Umar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari

Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Selain Nahwa Umar, Kejari Kendari juga menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima kiatnews.co.id, dua ASN yang ditetapkan tersangka selain Bahwa Umar yakni pembantu bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Muchlis. Selanjutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota. Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno.

Bacaan Lainnya

Masih dalam siaran pers Kejari Kendari, bahwa kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya penyimpangan, berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut, tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa :

1. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
2. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
3. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
4. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional;
5. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian ieuangan negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 sejumlah Rp444.528.314.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *