“Nyanyian” Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut, Ungkap Direktur CV Wahana Keluarga Ketua DPW NasDem Sultra

KIATNEWS : KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, yang menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga menjabat Ketua DPW NasDem Sultra, Ali Mazi terus bergulir.

Salah satu tersangkan dalam kasus tersebut yakni Idris, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sultra terus “bernyanyi” melalui kuasa hukumnya.

Usai menyebut proyek pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 itu atas perintah Ali Mazi, kini tersangka Idris melalui kuasa hukumnya kembali mengungkap fakta baru.

Bacaan Lainnya

Rizal, Kuasa Hukum tersangka Idris mengatakan, Direktur CV Wahana, Aini Landia yang juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan kronologi terungkapnya hubungan keluarga tersangka Aini Landia dan Ali Mazi. Yang bermula saat Idris dan mantan Kepala Biro Aslaman Sadik (tersangka) bertemu dengan Toto di Jakarta, orang yang ditunjuk Ali Mazi mengerjakan proyek pengadaan kapal.

Rizal menyebutkan, saat itu Toto mengaku tidak memiliki perusahaan untuk mengikuti tender proyek pengadaan kapal itu. Lalu, Idris diminta untuk mencari perusahaan yang bisa digunakan benderanya.

Idris lalu bertemu dengan pegawai ULP bernama Cici, meminta masukan terkait perusahaan mana yang dapat dipakai nama perusahaannya untuk pengadaan kapal tersebut.

“Ibu Cici (orang yang di ULP), dia kemudian rekomendasikan beberapa perusahaan, salah satunya CV Wahana, di situ di kasih kontaknya,” ucap Rizal, Kamis 13 November 2025.

Kemudian, kliennya menghubungi Aini Landia yang baru dikenalnya itu. Singkat cerita, Idris dan Aini Landia bertemu untuk membahas terkait pinjam bendera.

“Ketemulah Idris dengan Aini Landia, ini pertama kali keduanya ketemu tidak ada jejak pertemanan. Tidak banyak dibahas, Idris hanya menyampaikan apakah bisa dipake, Aini bilang saya mau, kebetulan Ali Mazi keluarga ku,” katanya.

Disitu, lanjut Rizal, Idris langsung menghubungkan Aini Landia pemilik CV Wahana dan Toto yang akan mengerjakannya pengadaan kapal tersebut.

Anehnya, kata Kuasa Hukum Idris, dalam pertemuan kliennya dengan Aini Landia, tidak ada pembahasan soal bagaimana dengan fee perusahaan.

Padahal, lazimnya, pemilik perusahaan yang ingin dipinjam, pasti bertanya terkait fee atau uang sewa perusahaan selama masa bendera perusahaan dipinjam, namun ini tidak.

Sehingga, kliennya berasumsi, kemungkinan
Aini Landia sudah tahu dari awal jika perusahaannya yang nanti dipakai untuk pengadaan kapal yang anggarannya Rp9,8 miliar.

Menariknya, begitu bertemu, Aini Landia langsung setujui, seolah-olah ini sudah diatur, tidak ada pembicaraan fee, dan Aini langsung mau dihubungkan dengan Toto.

“Lazimnya kan pasti dia tanya berapa fee dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, kliennya hanya dua kali bertemu dengan Aini Landia. Pertama saat membahas soal pinjam perusahaan, kedua waktu ia mengambil uang dari tangan Aini Landia setelah anggaran pengadaan kapal ini dicairkan.

“Cuman dua kali bertemu, terakhir pas pencairan, Aini bawakan uang ke Idris disitu Aini ambil Rp100 juta, sisanya ke Toto,” jelas Rizal.

Rizal menyampaikan, bahwa Toto ini merupakan orang terdekat Ali Mazi saat menjabat sebagai Gubernur Sultra, dan dia yakini, Toto ini merupakan auto pilot dalam proses pengadaan hingga pembelian kapal yang berujung temuan.

“Setahunya (Idris) dia selalu ada di Rujab Gubernur Sultra, karena dia orangnya pak Ali Mazi,” katanya.

Rizal juga menyampaikan, bahwa keterkaitan kliennya pada kasus ini murni menjalankan tugasnya sebagai PPTK di Biro Umum waktu itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *