Pasca RDP Bahas Polemik Tarif Kapal Cepat Milik PT Dharma Indah, DPRD Muna Bakal Konsultasi ke Pemprov

RDP DPR MUNA Bahas poemik tarif kapal cepat PT Dharma Indah/Foto:Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna pekan lalu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait polemik tarif kapal cepat milik PT Dharma Indah rute Kendari-Raha yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi, Kamis 30 October 2025.

Pasca menggelar RDP dengan KUPP Raha, perwakilan PT Dharma Indah, Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNII) Muna, melalui komisi II akan mengkonsultasikan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Komisi II La Ode Hermin mengatakan, sesuai penjelasan pihak kapal pada saat RDP bahwa harga tiket Raha – Kendari Rp 160 ribu, dikarenakan kapal mereka itu tidak ada kelas ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan pihak Dharma Indah yang ada cuman kelas ekslusif dan VIP. Ini akan kita konsultasi di Provinsi karena harga tiket sudah diatur dalam pergub. InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan ke sana,”jelas Harmin kepada awak media.

Sementara itu, Katon perwakilan PT Dharma Indah, dalam RDP beralibi jika penetapan tarif tersebut sesuai spesifikasi kapal.

“Pihak kami tidak melakukan penjualan tiket kelas ekonomi, hanya eksklusif dan VIP. Harga tiket itu didalamnya sudah termasuk e-tiket Rp 2.000 dan PNBP di Syahbandar Rp 2.500. Jadi Tidak masuk dalam klasifikasi seperti yang dimaksud dalam Pergub karena kami tidak menjual tiket ekonomi,”tuturnya.

Dilain pihak, Safaruni perwakilan Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengatensi laporan yang telah mereka layangkan.

Hal tersebut agar ada kepastian hukum dari persoalan harga tiket yang tidak berdasarkan regulasi yang sudah ditentukan.

“Pergub Sultra nomor 90 tahun 2022 harga tiket Raha – Kendari Rp 140 ribu, namun dinaikan sepihak oleh PT Dharma Indah menjadi Rp 160 ribu,”ujar Safaruni.

Ia menilai akibat kenaikan sepihak, telah merugikan masyarakat Muna jika diakumulasikan selama kurang lebih 3 tahun mencapai angka miliaran rupiah.

“Ini sudah termasuk pungutan liar. Masyarakat sangat jelas dirugikan.  Penetapan tarif tidak mengikuti peraturan yang ada.”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *