KIATNEWS : KOLAKA – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK) diduga menjadi dalang di balik operasi dokumen terbang (Dokter), yang memuluskan aksi penambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka.
Dugaan fasilitator dokumen terbang tersebut diungkap Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Olehnya itu, HAMI Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyeret dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham menuding PD Aneka Usaha Kolaka sebagai “benteng kebal hukum” yang dengan leluasa memperdagangkan dokumen perusahaan untuk menutupi aktivitas ilegal.
“PD Aneka Usaha Kolaka tidak hanya terlibat dugaan korupsi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dokumen terbang bagi penambang ilegal, seperti PT Akar Mas Indonesia (AMI), untuk menjual ore nikel ke PT Obsidian Stainless Steel (OSS),” tegas Irsan, Sabtu 28 Juni 2025.
Menurut Irsan, praktik ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, PT AMI diketahui menggunakan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka untuk menjual nikel di Jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Ironisnya, meski Kejari Kolaka sempat melakukan sidak dan menyegel kapal tongkang serta alat berat di lokasi tersebut, nikel ilegal itu tetap lolos dan berhasil dijual dengan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen dan transparansi aparat penegak hukum di Kolaka, baik Kejari maupun Polres, dalam memberantas illegal mining,” ujar Irsan.
Lebih mencengangkan, HAMI Sultra Jakarta mengklaim memiliki bukti keterlibatan oknum Kejari Kolaka dalam sindikat penjualan nikel ilegal ini.
“Kami punya data yang menunjukkan keterlibatan oknum Kejari Kolaka dalam memuluskan penjualan ore nikel ilegal dengan dokumen Perusda, “terang Irsan.
Hami Sultra berjanji tak akan tinggal diam. Mereka akan melaporkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, ARMN, serta oknum Kejari Kolaka ke DPR, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap ARMN atas penyalahgunaan dokumen Perusda yang kerap digunakan untuk memfasilitasi penambang lahan koridor. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.
PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Fasilitator Dokumen Terbang, Hami Sultra Desak APH Bertindak
